Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapak Kandung Meninggal, Mungkinkah Buron Djoko S Tjandra Melayat?

Bapak kandung dari buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali pada tahun 1999, Djoko S Tjandra yang bernama Tjandra Kusuma meninggal dunia pada usia ke-94 tahun, hari Selasa (10/2/2015) di Singapore General Hospital.
Djoko S Tjandra/Bisnis.com
Djoko S Tjandra/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA-- Bapak kandung dari buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali pada tahun 1999, Djoko S Tjandra yang bernama Tjandra Kusuma meninggal dunia pada usia ke-94 tahun, hari Selasa (10/2/2015)  di Singapore General Hospital.

Djoko S Tjandra adalah salah satu anak laki-laki dari keluarga besar Tjandra Kusuma. Saudara laki-laki Djoko S Tjandra lainya adalah Eka Tjandranegara, Sir Iskandar Tjandra, dan Gunawan Tjandra.

Djoko S Tjandra juga memiliki beberapa saudara kandung perempuan yaitu Hilda Tjandra, Lady Eleana Tjandranegara MBE, Lily Benner, dan Wei Wei Hanafi. Saat ini, jenazah Tjandra Kusuma tengah disemayamkan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto, ruang Emerald, Jakarta Pusat dan rencananaya akan dikebumikan di San Diego Hills Memorial Park pada hari Senin (16/2/2015).

Djoko S Tjandra melarikan diri ke luar negeri sejak tahun 2009 lalu, sehari sebelum putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi diyakini tidak akan menghadiri prosesi pemakaman bapak kandungnya tersebut. Pasalnya, saat ini Djoko S Tjandra tengah menjadi buronan pihak Kejaksaan Agung karena terlibat dalam tidak pidana korupsi cessie Bank Bali pada tahun 1999 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp546 miliar.

"Tidak mungkin dia pulang,"  tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana kepada Bisnis di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

Vonis

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Djoko S Tjandra untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta atas perbuatan korupsi yang telah dilakukannya. Kemudian, uang Djoko S Tjandra sebesar Rp54 miliar di Bank Bali juga telah dirampas negara. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Djoko S Tjandra melarikan diri ke Papua New Guinea (PNG) pada tahun 2012 dan setelah di PNG, Djoko S Tjandra mengubah namanya menjadi Joe Chan.

Selain ke PNG, Djoko S Tjandra juga sempat teridentifikasi berada di Singapura. Namun keberadaan Djoko S Tjandra di Singapura tidak lama, seperti di PNG. Sebelumnya Ketua Tim Pemburu Koruptor, Andhi Nirwanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya ekstradisi terhadap Djoko S Tjandra yang telah menjadi warga negara PNG. Namun, kendalanya adalah karena pihak PNG masih belum memiliki undang-undang khusus untuk mengekstradisi seorang terpidana.

Oleh karena itu,  pihak Kejaksaan Agung, menurut Andhi,  masih membutuhkan ratifikasi tentang perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan PNG. Untuk melakukan ratifikasi tersebut juga tidak mudah, karena undang-undangnya harus disahkan oleh DPR RI.

"Kita memerlukan adanya ratifikasi tentang perjanjian ekstradisi antara kita (Indonesia) dan di sana (PNG). Karena yang namanya ratifikasi itu kan memerlukan satu undang-undang yang itu harus disahkan oleh DPR, tutur Andhi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kemudian, pada saat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) digawangi oleh Menteri Amir Syamsudin, pemerintahan RI dan PNG telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan PNG. MoU yang ditandatangani Amir Syamsudin waktu itu adalah bagian dari 11 nota kesepahaman dalam kunjungan kenegaraan Perdana Menteri PNG, Peter ONeill dan Delegasinya.

Dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan PNG tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar dari proses pemulangan buronan Djoko S Tjandra yang menjadi buron berlarut-larut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper