Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edarkan Ganja di Depok, VA Dapat Rp100.000 Per Kg

Seorang pemuda asal Pancoran Mas, Kota Depok berinisial VA, 23, diciduk petugas Kepolisian Resor Kota Depok, Rabu (13/2/2015) gara-gara tertangkap mengedarkan ganja.
ilustrasi
ilustrasi
Kabar24.com, DEPOK--Seorang pemuda asal Pancoran Mas, Kota Depok berinisial VA, 23, diciduk petugas Kepolisian Resor Kota Depok, Rabu (13/2/2015) gara-gara tertangkap mengedarkan ganja.
 
Polisi menemukan sekitar 12 kilogram ganja kering di kediaman VA di kawasan Jalan Pendidikan Nomor 80 RT01 RW13, Rangkapanjaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok.
 
Kasat Res Narkoba Polresta Depok Vivick Tjangkung mengatakan ganja yang disita sebagai barang bukti itu bukan milik VA, melainkan milik rekannya berinisial K yang juga tengah ditelusuri.
 
"Tersangka hanya disuruh menjualkan saja. VA memperoleh keuntungan Rp100.000 per kilogram," ujarnya di sela-sela jumpa pers di Polresta Depok.
 
Vivick menuturkan ganja tersebut akan diedarkan di sekitar wilayah Jabodetabek. Polisi mengklaim warga Jakarta Raya sudah terselamatkan dengan penangkapan pengedar ganja tersebut.
 
"Sekitar Rp36 juta, uang warga terselamatkan," paparnya.
 
Vivick menuturkan VA dijerat pasal penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper