Bisnis.com, JAKARTA--Kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan masih yakin terhadap hasil putusan sidang gugatan praperadilan, bahwa pengadilan akan mengabulkan permohonan pihaknya.
"Kami masih yakin bahwa data-data dari permohonan kami semakin dikukuhkan dan beralasan. Apalagi KPK tidak mau menunjukan bukti LHA. Karena LHA ini bukti permulaan," kata Maqdir Ismail, Kuasa Hukum BG usai keluar dari ruang sidang PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).
Dia mengatakan berdasarkan undang-undang pencucian uang, LHA itu belum dapat dijadikan alat bukti mengingat bersifat data intelijen yang harus dikonfirmasi kembali.
"Menurut UU Pencucian Uang, saya bertanya pada saksi dan ahli tentang financial inteligent unit [data intelijen]. Sebenarnya LHA itu seperti itu," kata Maqdir.
Sedangkan data bukti permulaan itu, menurut Maqdir, ketika sudah terkonfirmasi oleh tersangka.
Sementara itu ,terkait hasil putusan praperadilam, dia berharap hakim dapat memberikan keputusan yang terbaik.