Bisnis.com, JAKARTA--Sidang pemeriksaan saksi dan barang bukti gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan telah ditutup, selanjutnya sidang putusan akan digelar pada Senin 16 Februari 2015.
"Barang bukti termohon dirasa sudah cukup, tinggal putusan pada hari Senin 16 Februari 2015, pukul 09.00 WIB," kata Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Adapun, putusan sidang nantinya itu akan menjadi penentu putusan gugatan praperadilan penetatapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, pada persidangan hari ini kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghadirkan tujuh saksi terdiri atas empat saksi ahli dan tiga saksi fakta.
Terhitung hingga hari ini, sidang permohonan praperadilan sudah berjalan enam kali sejak pekan lalu dengan agenda sidang pembuktian saksi dan barang bukti kedua belah pihak.