Bisnis.com, JAKARTA—DPR meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan amanat presiden (ampres) untuk mempercepat proses revisi UU No. 1/2015 tentang Pilkada.
Saan Mustopa, Wakil ketua badan legislasi (baleg) sekaligus anggota Komisi II DPR, mengatakan usulan revisi dari DPR sudah disetujui melalui paripurna. “Saat ini tinggal menunggu keluarnya amanat presiden yang berisi penunjukan wakil pemerintah untuk ikut membahas revisi UU itu,” katanya, Selasa (10/2/2015).
Menurutnya, pembahasan revisi UU pilkada itu sangat mendesak mengingat target yang ditetapkan adalah sebelum DPR reses pada 18 Februari 2015. “Jika dalam minggu ini ampres tidak keluar, kami hanya punya waktu tanggal 16—17 Februari. Untuk itu, kami harap dalam minggu ini keluar.”
Apabila sudah dirilis, Komisi II DPR, pemerintah, dan KPU akan segera membahas revisi UU itu. Revisi UU itu a.l. menyisakan waktu pelaksanaan, penyelesaian sengketa, uji publik, politik dinasti, serta batas minimal pendidikan calon kepala daerah.
Menurutnya, pembahasan revisi itu membutuhkan waktu mengingat administrasi dan jadwal yang harus dijalankan. “Selain pembahasan, revisi UU harus dikonsineringkan. Belum lagi, antar fraksi sendiri pun belum satu suara. Belum nanti dengan pemerintah. Apakah pemerintah sependapat dengan usulan dari DPR terkait dengan jadwal. Itu perlu sinkronisasi.”
Meski demikian, DPR telah mengantisipasi adanya risiko keterlambatan terbitnya ampres presiden. Kami sudah membahas sebgaian, dan sebagian lagi belum. Ini untuk antisipasi saja.”