Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II akan meminta pendapat atau saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal penyelenggaraan uji publik bakal calon kepala daerah.
Saan Mustopa, Wakil Ketua Baleg sekaligus anggota Komisi II DPR, mengatakan uji publik merupakan domain dari KPU. “Kami akan minta saran dan pendapat lebih dulu sebelum memasukkan dalam UU baru,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (9/2).
Meski demikian, paparnya, DPR telah memasukkan uji publik ke dalam rancangan UU No. 1/2015 tentang Pilkada dan UU No. 2/2015 tentang Pemerintah Daerah. “Arahnya, KPU menunjuk tim independen untuk menyelenggarakan semacam fit and proper test, uji kompetensi, kredibilitas, dan track record bakal calon kepala daerah.”
Selain itu, papar Arsul Sani, anggota Komisi II, DPR juga telah memberikan batas waktu penyelenggaraan uji publik itu agar tidak mengganggu proses pilkada. Menurutnya, uji publik penting sebagai upaya perbaikan,” katanya.
Saat ini, jelasnya, perlu ada perbaikan sistem pilkada yang lebih dulu menyelia calon kepala daerah. “Uji publik ini bukan formalitas saja. Kami ingin memaknai uji publik menjadi sarana strategis menuju kepala daerah yang berkualitas.”([email protected])