Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Publik Bakal Calon Kepala Daerah, DPR Minta Masukan KPU

Komisi II akan meminta pendapat atau saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal penyelenggaraan uji publik bakal calon kepala daerah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) beserta anggota Komisi II DPR mengangkat tangan usai penandatanganan draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1)./Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) beserta anggota Komisi II DPR mengangkat tangan usai penandatanganan draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II akan meminta pendapat atau saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal penyelenggaraan uji publik bakal calon kepala daerah.

Saan Mustopa, Wakil Ketua Baleg sekaligus anggota Komisi II DPR, mengatakan uji publik merupakan domain dari KPU. “Kami akan minta saran dan pendapat lebih dulu sebelum memasukkan dalam UU baru,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (9/2).

Meski demikian, paparnya, DPR telah memasukkan uji publik ke dalam rancangan UU No. 1/2015 tentang Pilkada dan UU No. 2/2015 tentang Pemerintah Daerah. “Arahnya, KPU menunjuk tim independen untuk menyelenggarakan semacam fit and proper test, uji kompetensi, kredibilitas, dan track record bakal calon kepala daerah.”

Selain itu, papar Arsul Sani, anggota Komisi II, DPR juga telah memberikan batas waktu penyelenggaraan uji publik itu agar tidak mengganggu proses pilkada. Menurutnya, uji publik penting sebagai upaya perbaikan,” katanya.

Saat ini, jelasnya, perlu ada perbaikan sistem pilkada yang lebih dulu menyelia calon kepala daerah. “Uji publik ini bukan formalitas saja. Kami ingin memaknai uji publik menjadi sarana strategis menuju kepala daerah yang berkualitas.”([email protected])


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper