Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan Presiden Joko Widodo tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menunjuk pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ical beralasan ini karena pimpinan komisi antirasuah itu belum semuanya dijadikan tersangka.
"Buat apa? Perpu dipakai hanya kalau kondisinya semua komisioner KPK tersangka maka harus ada perpu, supaya KPK tetap ada," kata Aburizal di Jakarta, Minggu (8/2/2015).
Saat ini, pimpinan KPK yang berstatus tersangka hanya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang dilaporkan mantan anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sugianto Sabran, dalam kasus dugaan pengarahan kesaksian palsu saat sidang perkara pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat 2010. Bambang telah dua kali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.
Ketua KPK Abraham Samad juga dilaporkan ke Mabes Polri karena kasus pertemuan dengan petinggi partai politik dan dituding menjanjikan bantuan hukum untuk pengurusan kasus dari politikus PDI Perjuangan, Emir Moeis.
Abraham juga dilaporkan membantu memalsukan dokumen milik seorang bernama Feriani Lim. Polisi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan meski belum menetapkan Abraham sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan atas dugaan merampas saham PT Daisy Timber. Sedangkan Zulkarnain dilaporkan terkait dengan dugaan penerimaan suap saat ia masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Keempat pimpinan ini dilaporkan setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka pada kasus dugaan gratifikasi. Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Jokowi. DPR telah menyetujui pencalonan Budi namun Jokowi belum melantik karena menunggu kelarnya proses persidangan.
Kasus ini menjadi ramai karena para relawan Salam Dua Jari, Tim 9 bentukan Presiden, dan sejumlah pengamat meminta pelantikan ditunda. Belakangan, Komisi Kepolisian Nasional juga mengajukan empat calon baru Kapolri kepada Jokowi sebagai calon alternatif.
"Saya yakin KPK dan Polri adalah suatu penegak hukum yang harus dilindungi. Jadi keduanya tentu tahu apa yang mereka perbuat, mereka tahu kalau salah ya salah, kalau benar ya benar," kata Ical.
Menurut Ical, kriminalisasi pimpinan KPK tidak akan mempengaruhi stabilitas komisi antirasuah itu. "Saya kira ini bukan soal KPK, tapi personil di dalam KPK. Tidak ada satu orang pun di Indonesia yang berada di atas hukum," kata Ical.