Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati tidak akan mengubah batas minimal pendidikan calon kepala daerah dalam revisi UU No. 1/2015 tentang Pilkada.
Saan Mustopa, anggota Baleg sekaligus anggota Komisi II DPR, mengatakan batas minimal untuk calon kepala daerah tetap SMA sederajat. “Syarat menjadi calon presiden saja SMA sederajat. Masak kepala daerah harus sarjana,” katanya saat dihubungi, Jumat (6/2/2015).
Dengan demikian, paparnya, baleg tidak akan memasukkan batas minimal pendidikan calon kepala itu ke dalam draft inisiatif perubahan UU pilkada kepada presiden. “Kita enggak masukkan itu.”
Pada senin pekan depan, DPR berencana mengukuhkan revisi UU itu sebagai inisiatif DPR melalui sidang paripurna. “setelah itu, draft inisiatif akan dikirim ke presiden dan presiden akan segera membalas dengan amanat presiden,” kata Lukman Edy, Wakil Ketua Komisi II.
Setelah itu, paparnya, Komisi II akan membahas revisi UU Pilkada itu dengan kementerian dalam negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada. “Kami target revisi tuntas sebelum masa sidang berakhir pada 17 Februari 2015.”