Bisnis.com, JAKARTA - Pihak pemohon optimitis permohonan kepailitannya terhadap PT Mandala Airlines akan segera dikabulkan oleh majelis karena tidak ada argumen yang kuat untuk menolak.
Kuasa hukum PT Mandala Airlines Zaky Tandjung mengatakan pihak komisaris yang menolak permohonannya dinilai belum bisa membuktikan dalilnya selama proses persidangan. Pernyataan keberatan tersebut tidak dilengkapi bukti dokumen yang kuat.
"Saya tidak melihat komisaris mampu membuktikan bahwa Mandala masih mempunyai prospek untuk melunasi utang maupun menjalankan bisnisnya kembali," kata Zaky kepada Bisnis.com, Rabu (4/2/2015).
Dia menambahkan sejumlah kreditur lain dan pemegang saham sebagai saksi yang telah diajukan ke persidangan juga belum terlihat meyakinkan. Mereka tidak memahami kondisi internal Mandala secara menyeluruh.
Kreditur tersebut adalah PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), PT JAS Aero-Engineering Service (JAE), dan PT Purantara Mitra Angkasa Dua, dan PT Karya Surya Prima (Saratoga). Pernyataan keempat kreditur dinilai tidak mempunyai dasar hukum kuat sebagai referensi pertimbangan majelis dalam memutus perkara tersebut.
Secara terpisah, salah satu komisaris Mandala Hariadi Supangkat menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim. Semua pernyataan dan bukti telah diberikan selama proses persidangan.
"Perkara ini belum selesai masih ada kesimpulan, kita tunggu saja putusannya besok," kata Hariadi.