Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUTAN BHATOEGANA DITAHAN: Demokrat Siap Berikan Bantuan Hukum

Ketua DPP Partai Demokrat Benny K. Harman mengatakan Demokrat siap memberikan bantuan hukum untuk Sutan Bhatoegana yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana keluar dengan mengenakan rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (2/2/2015)./Antara-Fanny Octavianus
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana keluar dengan mengenakan rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (2/2/2015)./Antara-Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua DPP Partai Demokrat Benny K. Harman mengatakan Demokrat siap memberikan bantuan hukum untuk Sutan Bhatoegana yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tentu Demokrat siap memberikan bantuan hukum sebagaimana juga kader-kader kami lainnya," kata Benny di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Benny mengatakan penahanan Sutan bukanlah kejutan. Sutan telah lama ditetapkan sebagai tersangka dan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di KPK, ia ditahan pada Senin (2/2/2015).

Menurut Benny, Demokrat menganggap itu adalah mekanisme yang sudah baku di KPK dalam menyelesaikan kasus yang ditangani.

Ia menilai apa yang dilakukan KPK kepada Sutan merupakan hal yang biasa dilakukan institusi penegak hukum kepada seorang tersangka.

"Jadi itu hal biasa yang dilakukan oleh KPK untuk siapapun yang menjadi status sebagai tersangka, jadi itu bukan kejutan dan itu sudah diantisipasi berjalan," ujarnya. (Sutan Bhatoegana Dan Tahajud Call Terakhir)

KPK, Senin (2/2/2015) menahan mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper