Kabar24.com, JAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal kebijakan penaikan dan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Anggota DPD sekaligus inisiator interpelasi, AM Fatwa, mengatakan hak itu diajukan menyusul tidak adanya stabilitas harga bahan pokok dan tidak turunnya ongkos transportasi di daerah pasca penurunan harga BBM bersubsidi.
"Interpelasi itu telah ditandatangani oleh 53 senator dari 132 senator DPD. Dan saat ini, suratnya disampaikan nomor surat HM.310/58/DPD/1/2015,"katanya, Selasa (3/2).
Dengan interpelasi itu, paparnya, DPD mengajukan sejumlah pertanyaan a.l. meminta presiden menjelaskan dasar hukum dan strategi pemerintah dan menjelaskan dana penyangga untuk kompensasi masyarakat miskin.
Selain itu, DPD meminta Jokowi menjelaskan upaya memperbaiki data sasaran penerima dana serta menjelaskan bagaimana kebijakan presiden dalam mempersiapkan dan mewujudkan cadangan penyangga dan cadangan strategis BBM bersubsidi.
Sementara itu, anggota DPD Nurmawati Dewi Bantilan mengungkapkan saat ini masyarakat daerah masih memikirkan dampak kenaikan dari kebijakan penaikan dan penurunan BBM bersubsidi yang dilakukan pemerintah.
"Kebijakan harga BBM bersubsidi sama sekali tidak mempengaruhi harga bahan pokok yang sampai saat ini masih tinggi. Untuk itu, interpelasi ini penting untuk ditanggapi oleh Jokowi," katanya
DPD Interpelasi Jokowi Soal BBM
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal kebijakan penaikan dan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium