Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo dan PT Freeport Indonesia digugat dengan tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh empat warga negara terkait dengan perpanjangan ekspor konsentrat.
Tim kuasa hukum Trisakti dan Nawacita mewakili Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakilata, dan Iwan Sumule melakukan mekanisme gugatan warga negara (citizen law suit).
"Gugatan ini kami daftarkan sebagai bentuk penegakan hukum dan akan ketidakpahaman Presiden dengan mengizinkan Menteri ESDM Sudirman Said menandatangani nota kesepahaman tersebut," kata koordinator kuasa hukum, Munathsir Mustaman, dalam siaran pers, Senin (2/2/2015).
Dia menambahkan Nota Kesepahaman tersebut menyetujui perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang habis waktunya pada 24 Januari 2015. Pemerintah telah memberikan waktu untuk menyiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) bahan tambang mentah.
Menurutnya, penandatanganan MoU tersebut merupakan inkonsistensi dari sikap pemerintah sebelumnya yang berulang kali mengancam akan menghentikan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport. Gugatan dengan No. 50/PDT.GBTH.PI.W/2015/PN.JKT.PST itu meminta majelis hakim membatalkan perjanjian tersebut.
Selai itu, penggugat juga meminta Freeport tidak diperbolehkan melakukan ekspor maupun penggalian tambang di Papua selama proses persidangan hingga memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.