Kabar24.com, JAKARTA—Perusahaan yang beminat untuk membeli PT Mandala Airlines senilai Rp0 dikabarkan telah menarik tawarannya setelah melihat kondisi keuangan interal perusahaan maskapai.
Kuasa hukum PT Mandala Airlines Zaky Tandjung mengatakan salah satu penawar tersebut merupakan salah satu perusahaan milik anak dari mantan pemimpin negara Indonesia.
Pihaknya enggan mengungkapkan secara langsung pemilik perusahaan yang memiliki kesamaan nama dengan pemohon pailit.
“Alasan penarikan tawaran sudah jelas, kondisi perusahaan ini sudah babak belur dan sudah tidak bisa diupayakan untuk beroperasi lagi,” kata Zaky kepada Bisnis, Senin (2/2/2015).
Dia menambahkan dalam penawarannya perusahaan tersebut hanya menyertakan nominal Rp0 tanpa disertai proposal restrukturisasi utang bagi Mandala.
Sebelumnya, perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu pemegang saham yakni PT KPM Oil & Gas juga berminat untuk membeli dengan penawaran Rp100.
Zaky menjelaskan idealnya setiap pihak yang berminat untuk membeli setidaknya harus menyerahkan proposal penyelesaian utang dan revisi rencana bisnis perusahaan.
Selain itu, investor juga harus mampu menyuntikkan dana segar secara instan.
Calon investor, lanjutnya, harus mampu menjelaskan perubahan rencana bisnis maskapai secara rinci.
Misalnya dengan bersedia menyelesaikan seluruh tagihan atau membeli sejumlah pesawat terbang dan mendapatkan beberapa rute penerbangan yang potensial.
Berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan, maskapai penerbangan berjadwal diwajibkan memenuhi ketentuan kepemilikan pesawat yakni minimal lima unit dimiliki sendiri dan lima pesawat sewa dari pihak ketiga.
Ketentuan tersebut telah ditegaskan Kementerian Perhubungan melalui surat edarannya pada Desember 2014 dengan memberikan batas waktu pemenuhan kepemilikan bagi perusahaan maskapai hingga 30 Juni 2015.
“Kalau ada investor yang mau membeli tanpa ada rencana bisnis, bisa ditafsirkan penawaran tersebut tidak jelas,” ujarnya.
Dalam persidangan, salah satu Komisaris PT Mandala Airlines Hariadi Supangkat mengajukan empat kreditur yang menyatakan keberatannya terhadap proses kepailitan tersebut. Kreditur tersebut adalah PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), PT JAS Aero-Engineering Service (JAE), dan PT Purantara Mitra Angkasa Dua, dan PT Karya Surya Prima (Saratoga).
“Kami mendatangkan beberapa pihak yang merupakan pemasok Mandala untuk menyampaikan keberatannya kepada majelis,” kata Hariadi dalam persidangan, Kamis (29/1/2015).
Perwakilan PT JAS mengklaim memiliki tagihan sebesar Rp125 juta dan menganggap Mandala sebagai pelanggan potensialnya. Perusahaan tersebut menyediakan jasa penanganan pesawat saat berada di darat, misalnya jasa parkir.
JAS mengakui pembayaran Mandala sebelumnya selalu lancar, tetapi tidak mengetahui bagaimana kondisi keuangan perusahaan. Mereka berharap jika Mandala kembali beroperasi, dapat melunasi sisa tagihan.
Purantara selaku pemasok makanan dan jasa katering dalam pesawat mengklaim Mandala merupakan pelanggan potensial khusus rute domestik. Namun, mereka mengakui potensi kehilangan dari Mandala hanya 5% dari seluruh pendapatan yang diperoleh dari 13 maskapai internasional.
Sementara itu, JAE yang menyediakan layanan perawatan dan penanganan kerusakan pesawat bagi Mandala belum diperiksa oleh majelis karena perwakilannya tidak memiliki kedudukan hukum. Surat kuasanya tidak ditandatangani oleh direktur utama.
Permasalahan yang sama juga harus dialami oleh kuasa hukum dari Saratoga selaku pemegang saham mayoritas Mandala sebesar 55,75%. Majelis memutuskan untuk meminta tandatangan asli direktur utama.