Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika BG Tidak Terbukti di Pengadilan, Pimpinan KPK Siap Mundur

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan siap mundur apabila tidak terbukti dalam penetapan calon Kapolri Kompen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) menerima petisi dari Koordinator ICW Ade Irawan (kanan) dan Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari pegiat antikorupsi, seniman, dan tokoh masyarakat di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1)./Antara
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) menerima petisi dari Koordinator ICW Ade Irawan (kanan) dan Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari pegiat antikorupsi, seniman, dan tokoh masyarakat di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan siap mundur apabila tidak terbukti dalam penetapan calon Kapolri Kompen Budi Gunawan sebagai tersangka.

“Jika di persidangan Pengadilan Tipikor BG [Budi Gunawan] dinyatakan bebas karena tidak adanya bukti yang cukup, Pimpinan KPK bersedia mundur,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (2/2/2015).

Dalam kasus BG, tegasnya, KPK menjamin bahwa yang dilakukan adalah murni penegakkan hukum.

Abraham Samad akhirnya angkat bicara terkait dengan tudingan miring yang dialamatkan kepadanya selama ini.

Dengan didampingi Deputi Pencegahan Johan Budi SP dia membantah tudingan terkait dengan foto seronok dan safari politik yang disampaikan oleh politisi PDI P Hasto Kristianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper