Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi resmi membuka sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan pada pukul 12.32 WIB. Namun, sidang tersebut tidak dihadiri kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Perkara pemohon atas nama Budi Gunawan, Komisaris Jenderal Polisi resmi dibuka untuk umum," katanya, di dalam ruang gedung Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (2/2/2015).
"Sampai jam 12 lebih termohon Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir. Oleh karena itu, sidang ditunda seminggu ke depan [9 Februari]."
Sementara itu, tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan meminta agar persidangan ditunda selama tiga hari karena dianggap terlalu lama.
Namun, hakim tetap memutuskan sidang ditunda seminggu ke depan. Selain itu, akan digunakan untuk melakukan panggilan terhadap termohon KPK.
"Kita hormati putusan hakim, " kata Frederich Yunadi seusai keluar dari ruang sidang.