Kabar24.com, Jakarta--Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menilai langkah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan nama calon Kapolri baru justru memperkeruh masalah.
"Mereka [Kompolnas] ikut [membuat] masalah ini berlarut," kata Razman Arif Nasution, Kuasa hukum BG di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Menurut dia Kompolnas lah yang mengajukan calon Kapolri termasuk Komjen BG ke Presiden Joko Widodo, tentu dengan pertimbangan tertentu.
Sementara Wanjakti (dewan kepangkatan dan jabatan tinggi) tidak memiliki kewenangan tersebut.
"Mereka tahu [BG] ada rekening gendut dijelaskan transaksi wajar," katanya.
Menurut dia langkah Kompolnas tersebut sudah benar tapi dia mempertanyakan opsi Kompolnas yang menyarankan presiden ajukan nama calon Kapolri baru.
"Ini udah benar, Kompolnas [malah] kasih opsi lantik [terus] pecat."
Dia mengatakan tidak ada undang-undang yang mengharuskan Komjen Budi untuk mengundurkan diri dari pelantikan Kapolri.
Dilaporkan sebelumnya, Kompolnas mengajukan nama-nama calon Kapolri baru ke Presiden Jokowi untuk menggantikan calon sebelumnya yaitu Komjen Budi Gunawan.