Bisnis.com, JAKARTA--Pembayaran parkir kini bisa menggunakan produk uang elektronik produksi 6 bank nasional.
Adapun kerjasama Unit Pelaksana Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank DKI ini diresmikan Kamis (29/1/2015).
Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sunardi M. Sinaga mengatakan dengan pembayaran parkir menggunakan sistem perbankan ini dapat mempermudah masyarakat melakukan transaksi serta meningkatkan transparansi pendapatan parkir.
"Ini menjadi langkah baru mengubah Jakarta menuju sistem perparkiran on street yang lebih modern," jelas Sunardi pada peluncuran penggunaan uang elektronik untuk membayar parkir, di Jalan Sabang, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Dengan kerjasama ini, masyarakat bisa menggunakan kartu Tapcash BNI, mandiri e-money, BRI Brizzi, Mega Cash, Flash BCA, dan Bank DKI JakCard untuk membayar parkir di Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Jalan Sabang, Jakarta. Selain Jalan Sabang, lokasi parkir lainnya yang menggunakan pembayaran parkir elektronik yaitu di 90 titik di Kelapa Gading dan 13 lokasi di Jalan Falatehan.
Adapun, untuk membayar parkir, pengguna cukup menempelkan uang elektronik pada reader TPE, kemudian pilih jenis atau tipE kendaraan. Lalu, pengguna memasukkan nomor polisi kendaraan dan perkiraan lama parkir. Setelah muncul konfirmasi harga, pilih tanda checklist dan struk akan keluar sebagai tanda bukti pembayaran.
BACA JUGA:
Sistem Parkir Elektronik Jl. Sabang, Jakpus Besok Diresmikan
SPEKTRUM: Derita Pengendara Sepeda Motor