Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Nasional Perlindungan Anak memprotes keras cara Kepolisian Indonesia menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) di hadapan anaknya.
"Ini merupakan pelanggaran hak anak apalagi diduga anak BW diikut sertakan dibawa ke Mabes Polri dalam penangkapan tersebut," ucap Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, melalui pesan singkat yang diterima di Banjarmasin.
Ia mengatakan, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen atas promosi dan perlindungan anak di Indonesia menilai cara polisi menangkap BW itu berlebihan.
Selain itu, cara itutidaklah profesional dan mencederai hak anak. Komnas Perlindungan Anak dapat memastikan anak BW itu bisa trauma, apalagi ditenggarai anak itu ikut digiring ke Markas Besar Kepolisian Indonesia. "Sekali lagi kami protes keras atas cara yang dilakukan pihak Polri karena itu akan membuat anak tersebut mengalami trauma kejiwaan," ucapnya.
Dikatakan dia, atas penangkapan BW di hadapan anaknya dan atas nama hak anak dan atas nama hukum, Komnas Perlindungan Anak memprotes keras cara seperti itu. "Kami menuntut agar pihak Polri meminta maaf atas kejadian itu kepada pihak keluarga BW dan secara khusus pada anak BW," ujarnya.
Sirait terus mengatakan, cara penangkapan yang dilakukan Polri tidaklah elegan karena BW bukanlah seorang teroris ataupun bandar narkoba, tetapi pejabat negara yang melakukan pemberantasan korupsi.