Bisnis.com, BOGOR - Bupati Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Ujang Iskandar menegaskan laporan saksi palsu terkait dengan kasus Pilkada 2010 yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah dicabut oleh pelapor.
"Masalah saksi palsu itu sudah dicabut oleh Sugianto di Mabes, sudah bertahun-tahun, saya lupa tahunnya," kata Ujang di sela-sela rapat koordinasi Bupati dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015).
Sugianto yang dimaksud adalah Sugianto Sabran yang merupakan calon bupati Kotawaringin Barat yang juga lawan politik Ujang Iskandar. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, waktu itu pasangan nomor urut 1 Sugianto Sabran-Eko Soemarno memenangkan pilkada Kotawatingin Barat.
Adapun pasangan nomor urut 2 Ujang Iskandar-Bambang Purwanto pun mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Saat itulah Bambang Widjojanto mendampingi sebagai pengacara dan gugatan pun dikabulkan. Mendagri kemudian membuat SK pengangkatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Dalam perjalanan perkara saksi palsu itu, Ujang mengaku tidak pernah dipanggil oleh Mabes Polri. Ada 68 saksi yang disiapkan oleh Ujang untuk mengajukan gugatan ke MK, namun tidak terbukti.
Bupati Kobar: Perkara Saksi Palsu Bambang Telah Dicabut Pelapor
Bupati Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Ujang Iskandar menegaskan laporan saksi palsu terkait dengan kasus Pilkada 2010 yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah dicabut oleh pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium