Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Badrodin Haiti: Penangkapan BW Murni Kasus Individu, Bukan Balas Dendam Polri

Penangkapan pimpinan KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri memunculkan spekulasi upaya balas dendam pascapenetapan tersangka calon tunggal Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan.
Akhirul Anwar
Akhirul Anwar - Bisnis.com 23 Januari 2015  |  18:08 WIB
Badrodin Haiti: Penangkapan BW Murni Kasus Individu, Bukan Balas Dendam Polri
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti - Antara

Bisnis.com, BOGOR - Penangkapan pimpinan KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri memunculkan spekulasi upaya balas dendam pascapenetapan tersangka calon tunggal Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan.

Apalagi sang pelapor kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Tahun 2010 yang menjerat BW adalah politikus PDI Perjuangan Sugianto Sabran. BW diduga terlibat dalam kesaksian palsu di MK saat menjadi pengacara pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang merupakan lawan politiik Sugianto.

Penangkapan BW pun hanya berselang satu hari setelah Plt. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerang Ketua KPK Abraham Samad melakukan pertemuan dengan elite PDI Perjuangan dalam rangka pencawapresan Joko Widodo.

Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti angkat bicara soal aneka macam tudingan politisasi KPK ataupun ajang balas dendam. Badrodin menjelaskan penangkapan terhadap BW murni proses hukum antarperorangan, tidak membawa nama institusi KPK, Polri maupun partai.

"Saya tidak melihat parpolnya tetapi pelapornya, ini yang dirugikan adalah orangnya. Ini sepenuhnya proses hukum," katanya seusai mengikuti pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015).

Dengan adanya kasus yang melibatkan BW, Polri tidak khawatir akan muncul "Cicak VS Buaya" jilid II karena secara institusi KPK dan Polri ada masalah. Kasus sengketa pilkada yang menjerat BW bukan kasus yang pernah dicabut sebelumnya tetapi kasus yang terus berjalan.  

Publik menanyakan kenapa Polri baru menangkap sekarang pada saat situasi memanas setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Badrodin beralasan bahwa Polri baru menemukan bukti sekarang namun ia tidak bisa memperinci bukti yang dimaksud.

"Alat bukti jenisnya apa itu teknis penyidikan, masalah materi saya tidak bisa jelaskan di sini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kpk badrodin haiti komjen budi gunawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top