Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu merahasiakan harta kekayaannya yang dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah selesai masa jabatannya.
"Ada banyak. Dilaporkan kan yang wajib kepada KPK, yang lain-lain tidak perlu tahu," tuturnya di Gedung KPK, Kamis (22/1/2015).
Menurut pria kelahiran Palembang tersebut, jumlah harta kekayaannya kini telah bertambah sejak terakhir Ryamizard melaporkan LHKPN pada 2001. Bertambahnya harta kekayaan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) tersebut didapatkan melalui warisan dari orangtuanya.
"Kira-kira kan waktu itu orang tua saya belum meninggal, kalau sekarang sudah meninggal kan ada warisan. Pokoknya halal," tukas Ryamizard.
Ryamizard Ogah Publik Tahu Jumlah Harta Kekayaannya
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu merahasiakan harta kekayaannya yang dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium