Kabar24.com, JAKARTA— Kementerian Hukum dan HAM memastikan akan meneruskan eksekusi hukuman mati kepada 133 terpidana mati yang saat ini berada di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Tanah Air.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan dari 133 terpidana mati yang belum dieksekusi itu, sebanyak 57 terpidana di antaranya terbelit kasus narkoba, 74 terpidana kasus pidana umum, dan dua terpidana lainnya kasus terorisme.
"Saat ini mereka ada di beberapa lembaga pemasyarakatan di Indonesia," katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (21/1/2015).
Saat ini, meski banyak menuai protes, baik dari dalam maupun luar negeri, pemerintah tetap akan melaksanakan hukuman mati itu.
"Pemerintah berkeputusan bahwa Indonesia harus memberi pelajaran, terutama kepada bandar narkoba," katanya.
Hukuman mati itu, menurut Yasonna, akan dilangsungkan setelah PK dan grasi ditolak.
"Maka, demi kepastian hukum, hukuman mati harus kita lakukan. Ini untuk menimbulkan efek jera. Bahkan, Bahkan MK pun mengatakan konstitusional."
Namun, lanjutnya, pemerintah tetap akan menghargai kebijakan negara-negara sahabat yang memperjuangkan warga negaranya untuk mencoba meminta pengampunan.
"Pemerintah sebagai negara meminta warga negaranya untuk diampuni. Bahwa pada akhirnya tidak dikabulkan, mereka harus mematuhi karena kedaulatan."
Menurutnya, hukuman mati ini murni dijalankan lantaran adanya kejahatan yang merusak generasi muda.
"Bagaimana tidak, sebanyak 40 orang meninggal setiap hari karena narkoba, blm lagi ibu-ibu hamil di lapas masih menjadi pencandu narkoba. Ini juga untuk memberikan efek jera." (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Ini Alasan Penundaan Pelantikan 700 Pejabat Eselon IV DKI
SERTIJAB KAPOLRI: Jenderal Sutarman Janji Tak Terjun ke Politik