Kabar24.com, JAKARTA-- Direktur Haji Luar Negeri pada Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan Sri Ilham rencananya akan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka SDA atau Suryadharma Ali.
"Sri Ilham Lubis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama dan politisi PPP, Suryadharma Ali sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012 lalu.
Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.
Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
KORUPSI DANA HAJI: KPK Panggil Direktur Haji Luar Negeri
Direktur Haji Luar Negeri pada Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium