Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator telah memulai tahap pemberesan aset pemilik PT Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo, setelah majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan status pailit pada pekan lalu.
Salah satu kurator Rizky Dwinanto mengatakan telah mendapatkan sejumlah dokumen terkait dengan aset-aset debitur. Dokumen tersebut berisi mengenai aset rumah, tanah, dan gedung yang berada di Lampung.
“Proses inventarisasi aset debitur baru dijadwalkan pekan ini,” kata Rizky kepada Bisnis.com, Selasa (20/1/2015).
Tim kurator belum bisa memastikan nilai total seluruh aset tersebut karena belum melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Sejumlah dokumen tersebut yakni salinan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Dia menambahkan total utang debitur yang telah diverifikasi mencapai Rp1,87 triliun. Namun, utang tersebut masih akan bertambah menyusul adanya pengajuan tagihan dari Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp330 miliar.
Adapun, utang sebelumnya terdiri dari tagihan Bank Mandiri mencapai Rp300 miliar, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) Rp400 miliar, Deutsche Bank AG senilai US$85 juta atau setara Rp1 triliun, dan utang pajak Rp100 miliar.
Pihaknya masih membuka kesempatan bagi debitur untuk memberikan rencana perdamaian kepada kreditur karena dalam proses PKPU, rencana tersebut belum pernah diajukan. Namun, debitur tidak bisa mengajukan kasasi maupun penijauan kembali atas putusan pailit.
Kendati demikian, dia pesimistis debitur akan muncul dalam proses kepailitan karena diduga sudah tidak berada di Indonesia dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim kurator akan mengumumkan putusan pailit tersebut di media massa pada 23 Januari 2014.
Majelis yang diketuai oleh Sinung Hermawan menyatakan Sugiarto dalam keadaan pailit karena tidak pernah memberikan rencana perdamaian selama proses PKPU. Putusan tersebut dibacakan setelah membaca rekomendari tim pengurus yang diserahkan melalui hakim pengawas.
“Menyatakan Sugiarto Wiharjo pailit dengan segala akibat tindakan hukumnya,” kata Sinung dalam amar putusan yang dibacakan pada 15 Januari 2015.