Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PRT: Menaker “Off Side” soal Permenaker Perlindungan PRT

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP Okky Asokawati menyatakan RUU tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) perlu segera dituntaskan pembahasannya di DPR.
Okky Asokawati/Antara
Okky Asokawati/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP Okky Asokawati menyatakan RUU tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) perlu segera dituntaskan pembahasannya di DPR.

Hal itu disampaikan Okky dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu (21/1/2015), terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang diterbitkan Menaker Hanif Dhakiri pada Minggu (19/1/2015).

Legislator dari Dapil DKI Jakarta II (Jaksel dan Luar Negeri) itu menyampaikan beberapa hal. Pertama, penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tampak sekilas memiliki semangat keberpihakan kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Namun, kata dia, bila ditelusuri, Permenaker tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas sebagaimana amanat Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Permenaker tersebut berpijak pada klausul "dibentuk berdasarkan kewenangan menteri" juga disebut di aturan yang sama.

"Menaker tampak off side dalam menerjemahkan klausul kewenangan menteri dengan membentuk peraturan yang mengatur dan mengikat berbagai individu warga negara (PRT, pengguna jasa PRT dan lainnya)," katanya.

Padahal kewenangan tersebut terbatas pada urusan pemerintahan tertentu sebagai pengejawantahan dari kekuasaan Presiden.

"Kedua, saya dapat memahami semangat Menaker tersebut. Hanya saja, Menteri tampak kurang teliti dan jeli dalam mengeksekusi semangat itu," katanya.

Semangat

Semangat yang baik harus didasari juga dengan pengetahuan yang juga baik. "Akibatnya Permenaker ini besar kemungkinan akan sia-sia," katanya.

Ketiga, padahal, bila Menaker memiliki semangat untuk memanusiakan (humanisasi) para PRT sebaiknya segera berkoordinasi dengan DPR untuk secepatnya membahas RUU PRT yang dalam DPR periode 2009-2014 lalu menjadi inisiatif DPR.

RUU PRT perlu dibahas segera dan memuat azas berkeadilan bagi unsur yang terlibat seperti PRT, pemberi kerja, agen penyalur serta Badan Latihan Kerja (BLK) yang juga perlu direvitalisasi.

Keempat, terkait dengan substansi yang disampaikan Menaker tentang Permen Nomor 2 Tahun 2015 juga dapat diperdebatkan. Misalnya, soal negara hadir melindungi pekerja sebagai refleksi atas beberapa peristiwa di lapangan. Itu potret dari sisi pekerja.

Namun, Menaker lupa dalam praktik di lapangan, tidak sedikit juga oknum PRT yang juga membuat persoalan seperti PRT mencuri barang di rumah tangga hingga aksi pidana membawa kabur anak-anak sebagai modus pemerasan.

"Yang ingin saya katakan, Permenaker ini hanya memotret hak dan perlindungan pekerja saja, lupa untuk memotret sisi lainnya, yakni pemberi kerja PRT," katanya. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

Persaingan Untungkan Ronaldo & Messi

Peneliti Ungkap Isi Gulungan Papirus Tahun 79 Sebelum Masehi

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper