Bisnis.com, JAKARTA - Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) berharap penerbitan Permenaker No. 2/2015 tentang Perlindungan PRT bisa memicu DPR untuk segera menyusun UU tentang perlindungan pekerja sektor rumah tangga.
Ketua Koordinator JALA PRT Lita Anggraini mengatakan ditebitkannya Permenaker PRT ini bisa menjadi prakondisi atau persiapan menuju pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang PRT yang masih tertahan dalam pembahasan di DPR.
"Harapan kami Permen ini bisa menjadi prakondisi untuk mengadvokasi UU PRT. Sekarang prosesnya berada di Badan Legislasi DPR," kata Lita, Selasa (20/1/2015).
JALA PRT, sambungnya, juga akan melibatkan diri diri dalam perumusan dan pembahasan draf RUU PRT di DPR dengan berdiskusi secara intensif bersama kalangan legislator serta Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami juga akan menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait dengan RUU PRT yang telah kami diskusikan bersama dengan rekan-rekan serikat buruh dan rekan-rekan serikat pekerja rumah tangga," ujarnya.