Bisnis.com, SEMARANG—Pelaku usaha angkutan umum di Jawa Tengah bakal memutuskan besaran tarif jasa transportasi pada pekan ini setelah adanya surat edaran Kementerian Perhubungan tentang penurunan tarif transportasi minimal 5%.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan atau Organda Jateng Edhi Sugiri mengatakan penentuan kenaikan maupun penurunan tarif transportasi harus melibatkan semua pihak baik dari pemerintah setempat, stakeholder maupun dengan yayasan lembaga konsumen.
“Kami sendiri belum mengetahui isi detail SE dari Kemenhub. Mungkin pekan ini kami bahas,” papar Edhi, Senin (19/1/2015).
Dia mengatakan pelaku usaha angkutan umum yang memiliki bus terbagi menjadi dua yakni bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan bus antarkota antar provinsi (AKAP). Edhi memaparkan penerapan tarif angkutan tidak bisa dipukul rata untuk perjalanan jauh dan dekat.
Pihaknya menjelaskan penentuan tarif untuk AKAP lebih mudah dilakukan karena load factor [rasio jumlah penumpang] terhitung jelas.
“Misalnya bus untuk perjalanan Jakarta-Semarang memuat 40 orang. Penumpangnya kan jelas, beda dengan AKDP yang jumlah penumpangnya fluktuatif. Jadi penentuan tarif pun beda,” tuturnya.
Edhi mengimbau kepada pelaku usaha angkutan umum untuk mempertahankan tarif lama dengan penaikan sekitar 30% sejak adanya penaikan harga BBM bersubsidi pada November 2014.
“Harga BBM yang fluktuatif ini justru merugikan kami. Walau pun ada batas tarif atas dan tarif bawah. Namun, harga komponen otomotif telanjur naik dan enggak mungkin turun. Itulah yang membuat kami repot,” katanya.
Seperti diketahui, harga BBM jenis premium turun dari Rp7.600 per liter menjadi Rp6.600 dan Solar dari Rp7.250 menjadi Rp6.400.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada pengusaha angkutan umum agar bisa menyesuaikan tarif seiring dengan penurunan harga BBM.
“Saya yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat Jateng. Jadi saya mohon kepada Organda untuk bisa menurunkan tarif angkutan karena harga BBM sudah turun,” ujarnya.
HARGA BBM TURUN: Organda Jateng Bahas Tarif Baru Pekan Ini
Pelaku usaha angkutan umum di Jawa Tengah bakal memutuskan besaran tarif jasa transportasi pada pekan ini setelah adanya surat edaran Kementerian Perhubungan tentang penurunan tarif transportasi minimal 5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
10 jam yang lalu
KALEIDOSKOP 2024: Asuransi Bersiap Spin Off Unit Usaha Syariah
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
6 jam yang lalu
Mahfud MD Kritisi Vonis Harvey Moeis: Tidak Setimpal!
8 jam yang lalu