Bisnis.com, SYDNEY - Canberra mengancam akan menarik duta besar yang bertugas di Jakarta jika pemerintah Indonesia menghukum mati dua warga Australia yang terlibat dalam pengedaran obat-obat terlarang, demikian keterangan Menteri Luar Negeri Julie Bishop pada Senin (19/1/2015).
Sebelumnya, Brasil dan Belanda telah menarik duta besarnya dari Indonesia--yang dikenal dunia internasional sebagai salah satu negara dengan aturan pengedaran narkoba terketat--setelah dua warganya dihukum mati karena persoalan yang sama.
Australia sudah mengajukan grasi untuk Andrew Chan dan Myuran Sukumara, tetapi ditolak oleh Pemerintah Indonesia. Mereka merupakan anggota dari kelompok Bali Nine yang ditangkap pada 2005 dengan tuduhan penyelundupan sekitar depalan kilogram heroin ke Australia.
Saat ditanya apakah akan mengikuti langkah Brasil dan Belanda dengan menarik duta besar di Jakarta jika hukuman mati tetap dilaksanakan, Bishop menyatakan kemungkinan tersebut tetap terbuka.
"Saya tidak akan berspekulasi mengenai apa yang terjadi jika pemerintah Indonesia melaksanakan hukuman mati terhadap warga Australia. Apa yang akan terus kami lakukan adalah membantu mereka sejauh kami mampu," kata dia kepada Sky News.
Selain dari tiga negara di atas, penduduk dari Vietnam, Nigeria, dan Malawi juga merupakan bagian dari sejumlah warga asing yang akan menghadapi hukuman mati pada akhir pekan ini.
Secara umum, hubungan Australia dan Indonesia memang kerap bermasalah, terutama terkait dengan isu seputar manusia perahu pencari suaka dan persoalan pengintaian.
Pada 2013 lalu, menurut Antara, pemerintah Indonesia menarik duta besar dan membekukan kerja sama militer setelah pengungkapan program mata-mata dari Canberra terhadap istri mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baru pada Mei tahun lalu hubungan diplomatik kedua negara pulih sepenuhnya.
Kasus Bali Nine sendiri menjadi pemberitaan yang populer di Australia sehingga memberi tekanan lebih pada pemerintah setempat. Di sisi lain, Bali juga merupakan destinasi wisata yang sangat terkenal bagi warga negeri Kanguru.
Sementara di Indonesia, pelanggaran terhadap aturan perdagangan obat-obatan terlarang merupakan tindak kriminal dengan hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati.