Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah salah mengambil keputusan dengan memberhentikan Sutarman sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan mengangkat Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
"Menurut hemat saya, pemberhentian Sutarman lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri merupakan keputusan yang keliru dilihat dari sudut Undang-Undang," kata Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra melalui akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd·
Dia mengemukakan Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak.
Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
Dalam keadaan normal, Presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Menurutnya, terkait kasus Sutarman dan Budi Gunawan (BG) - yang diusulkan Jokowi menjadi calon tunggal Kapolri - kalau Presiden menunda pengangkatan BG, semestinya Sutarman belum diberhentikan meski DPR sudah setuju dia berhenti.
"Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru. Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara".
Dia menegaskan dalam keadaan seperti itu, maka Presiden mengangkat Plt Kapolri yang setelah Plt tersebut diangkat, Presiden harus minta persetujuan DPR.