Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI HUKUMAN MATI: Nusakambangan Diperketat, Dalmas Jaga Dermaga Wijayapura

Menjelang pelaksanaan hukuman mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba, polisi mengamankan pintu masuk Pulau Nusakambangan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, CILACAP -- Menjelang pelaksanaan hukuman mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba, polisi mengamankan pintu masuk Pulau Nusakambangan.

Cilacap, 17/1 (Antara) - Pengamanan Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, diperketat menjelang pelaksanaan eksekusi lima terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan.

Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Sabtu (17/1/2015), sebanyak satu peleton personel Pengendali Massa Kepolisian Resor Cilacap bersenjata lengkap tiba di tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan itu, sekitar pukul 11.10 WIB.

Mereka langsung menyebar ke sejumlah titik di sekitar Dermaga Wijayapura dan sebagian berjaga di sekitar pos penjagaan.

Bahkan, sejak kedatangan personel Dalmas Polres Cilacap, seluruh pintu gerbang Dermaga Wijayapura ditutup rapat.

Sebelumnya, pintu gerbang itu ditutup sebagian dan hanya dibuka ketika ada mobil yang hendak masuk maupun keluar dermaga.

Sementara itu, keluarga para terpidana mati yang akan dieksekusi pada Minggu (18/1) dini hari kembali mendatangi Nusakambangan dengan didampingi petugas kedutaan besar negara masing-masing bagi yang berkewarganegaraan asing.

Informasi yang dihimpun, regu tembak dari Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah berada di Pulau Nusakambangan pada Sabtu dini hari.

"Mereka datang sekitar pukul 01.30 WIB dengan menumpang tiga bus polisi dan menyeberang ke Nusakambangan melalui Dermaga Holcim," kata salah seorang petugas dermaga.

Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan pada Minggu (18/1) dini hari.

Lima terpidana mati itu terdiri Ang Kim Soei, 62, warga Negara Belanda, Namaona Denis, 48, warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira, 53, warga negara Brasil, Daniel Enemua, 38, warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, 38, warga negara Indonesia.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lainnya, Tran Thi Bich Hanh, 37,  warga negara Vietnam di Boyolali, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper