Kabar24.com, JAKARTA-- Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ketua DPR, Setya Novanto mendapatkan apresiasi dari pihak Kejaksaan Agung.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terkait SP3 Setya Novanto selaku mantan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) merupakan keputusan yang tepat.
Seperti diketahui, Kejagung telah menerbitkan SP3 terhadap Setya Novanto selaku Direktur PT Era Giat Prima tanggal 18 Juni 2003 dengan nomor: Prin-35/F/F.2.1/06/2003.
"Artinya, keputusan yang dikeluarkan itu, sudah dianggap benar oleh pengadilan," tutur Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (16/1).
Kendati demikian, Prasetyo tengah mempertimbangkan pihaknya akan membuka kembali perkara tersebut dengan melihat hasil keputusan dari hakim PN Jakarta Selatan terkait penolakan praperadilan yang diajukan MAKI.
"Itu faktanya seperti itu, yang pasti kita sudah lihat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Itu jadi bahan pertimbangan kita juga," tukasnya.
Setya Novanto yang kini menjadi Ketua DPR, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar pada tahun 1999.
Hadiah SP3 Kejagung untuk Setya Novanto terungkap setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada hari Rabu, 8 Januari 2015 dengan hakim tunggal Swandi.
Dalam perkara tersebut, masih ada dua nama yang status hukumnya disembunyikan pihak Kejagung selain Setya Novanto selaku mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yaitu mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng dan Bambang Subianto, mantan Menteri Keuangan.
Ketiga nama tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan mantan Gubernur Bank Indonesia, Djoko S Tjandra dan Syahril Sabirin selaku Direktur PT Era Giat Prima (EGP).
Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terjadi pada tahun 1999 ditangani Kejaksaan Agung sejak tahun 2001 silam.
Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar tersebut, menyisakan beberapa tersangka yang sampai saat ini kasusnya mangkrak di Kejaksaan Agung.
Beberapa tersangka yang belum diproses lebih jauh adalah mantan Menteri BUMN Tanri Abeng, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yang kini menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto.
Hanya sedikit tersangka yang sudah diadili dalam perkara tersebut, yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande N Lubis, dan mantan Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.
Kejagung Bakal Buka Lagi Kasus Bank Bali
Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ketua DPR, Setya Novanto mendapatkan apresiasi dari pihak Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
3 jam yang lalu