Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Pertimbangkan "Hidupkan" Kembali Kasus Cessie Bank Bali

Meski gugatan preperadilan yang diajukan MAKI ditolakPN Jakarta Selatan, Kejagung sedang mempertimbangkan untuk menghidupkan kembali kasus cessie Bank Bali.
Jaksa Agung HM Prasetyo/Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Meski gugatan preperadilan yang diajukan MAKI ditolakPN Jakarta Selatan, Kejagung sedang mempertimbangkan untuk "menghidupkan" kembali kasus cessie Bank Bali.

Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ketua DPR Setya Novanto, mendapatkan apresiasi dari pihak Kejaksaan Agung.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terkait SP3 Setya Novanto selaku mantan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) merupakan keputusan yang tepat.

Seperti diketahui, Kejagung telah menerbitkan SP3 terhadap Setya Novanto selaku Direktur PT Era Giat Prima tanggal 18 Juni 2003 dengan nomor: Prin-35/F/F.2.1/06/2003.

"Artinya, keputusan yang dikeluarkan itu, sudah dianggap benar oleh pengadilan," tutur Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Kendati demikian, Prasetyo menyebutkan Kejagung tengah untuk membuka kembali perkara tersebut dengan melihat hasil keputusan dari hakim PN Jakarta Selatan terkait penolakan praperadilan yang diajukan MAKI.

"Itu faktanya seperti itu, yang pasti kita sudah lihat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Itu jadi bahan pertimbangan kita juga," tukasnya.

Setya Novanto, kini Ketua DPR, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar pada tahun 1999.

Hadiah ‎SP3 Kejagung untuk Setya Novanto terungkap setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (8/1) dengan hakim tunggal Swandi.

Dalam perkara tersebut, masih ada dua nama yang status hukumnya disembunyikan pihak Kejagung selain Setya Novanto selaku mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yaitu mantan Menteri BUMN Tanri Abeng dan Bambang Subianto, mantan Menteri Keuangan.

Ketiga nama tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan mantan Gubernur Bank Indonesia  Syahril Sabirin dan Djoko S Tjandra selaku Direktur PT Era Giat Prima (EGP).

‎Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terjadi pada tahun 1999 ditangani Kejaksaan Agung sejak 2001 silam.

Perkara yang merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar ‎tersebut menyisakan beberapa tersangka yang sampai saat ini kasusnya mangkrak di Kejaksaan Agung.

Hanya sedikit tersangka yang sudah diadili dalam perkara tersebut, yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande N Lubis, dan mantan Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper