Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setuju Pilkada Langsung tapi Tetap Bersyarat

Seluruh fraksi di DPR sudah menyatakan sepakat perihal implementasi pilkada langsung meski tidak serta merta menerima Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada Langsung yang diajukan Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi presiden.
Pilkada langsung/bisnis.com
Pilkada langsung/bisnis.com

Bisnis.com, Jakarta - Seluruh fraksi di DPR sudah menyatakan sepakat perihal implementasi pilkada langsung meski tidak serta merta menerima Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada Langsung yang diajukan Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi presiden.  

Hal itu diungkapkan saat rapat kerja Komisi II DPR dengan DPD, Mendagri Tjahjo Kumolo dan perwakilan pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM. "Semua fraksi setuju pilkada secara langsung, tetapi mayoritas dengan syarat," kata Rambe Kamarul Zaman, Ketua Komisi II sekaligus pemimpin rapat kerja itu, Jumat (16/1/2015).

Dalam keputusan yang diambil dalam raker, paparnya, mayoritas fraksi meminta perbaikan setelah seluruh fraksi menerima perppu itu menjadi UU. Perbaikan yang diusulkan itu a.l. terkait dengan mekanisme, pengawasan, pemilihan, dan lain sebagainya. "Jadi, setelah UU disetujui, langsung akan diubah," katanya.  

Pada Senin (19/1), jelasnya, Komisi II akan mengurai masalah dengan mengumpulkan pendapat perbaikan perppu dari fraksi, termasuk dari pemerintah sebagai pengusul. "Senin, kita lihat pandangan fraksi, setuju atau tidak dengan perppu sekaligus macam perbaikannya. Jadi pada Selasa hari berikutnya, perppu bisa disetujui melalui paripurna menjadi UU dengan dilanjutkan agenda perbaikan UU," kata Rambe.

Dalam tahap pembahasan dan paripurna, selain perppu No. 1/2014 juga akan dibahas adalah perppu No. 2/2014 pengganti UU No. 23/2014 tentang Pemerintah daerah. "Pembahasannya satu paket dengan UU Pemerintah Daerah. Karena pengajuannya juga satu paket," katanya.

Menurutnya, perbaikan UU itu yang akan memakan waktu relatif lama karena ada salah satu fraksi yang menginginkan perubahan kira-kira 20 pasal. "Namun, Komisi II akan menuntaskan pembahasan dan pengubahan UU itu dalam masa sidang yang akan berakhir pada akhir Februari 2015."

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah dan penyelenggara pilkada bisa menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan sebelum melaksanakan pilkada serentak. "Kami pastikan, UU dengan segala risiko hukumnya akan tuntas pada waktunya," kata Rambe.

Menanggapi hal itu, Tjahjo Kumolo akan menerima seluruh usulan dari fraksi perihal perubahan itu. "Kita akan terima seluruh usulan. Pembahasannya bisa melalui prolegnas atau terobosan," kata Tjahjo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper