Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koperasi Cipaganti: Gugatan Pembatalan Perdamaian Tidak Berdasar

Komite Investasi Mitra Usaha menilai gugatan pembatalan perdamaian Koperasi Cipaganti tidak berdasar karena sudah ada perkembangan terkait penjualan aset.
Komite Investasi Mitra Usaha menilai gugatan pembatalan perdamaian Koperasi Cipaganti tidak berdasar karena sudah ada perkembangan terkait penjualan aset./JIBI
Komite Investasi Mitra Usaha menilai gugatan pembatalan perdamaian Koperasi Cipaganti tidak berdasar karena sudah ada perkembangan terkait penjualan aset./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Komite Investasi Mitra Usaha menilai gugatan pembatalan perdamaian Koperasi Cipaganti tidak berdasar karena sudah ada perkembangan terkait penjualan aset.

Ketua Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) Sidabutar mengatakan telah secara intens melakukan pertemuan dengan para anggotanya setiap pekan. KIMU telah terbentuk sejak 14 hari setelah homologasi dengan anggota awal sebanyak 10 orang.

“Seharusnya mereka [penggugat] melakukan cross check aktivitas kami terlebih dulu sebelum mengajukan gugatan,” kata Sidabutar kepada Bisnis, Kamis (15/1/2015).

Dia menambahkan kegiatan KIMU bisa dicek melalui situs kimu.koperasicipaganti.co.id yang berisi semua data termasuk hasil rapat setiap pekan. Kreditur juga bisa mengunjungi sekretariat Jl. Sumenep Raya No. 24 Menteng, Jakarta maupun Jl. Cipaganti No. 82, Bandung.

Pihaknya juga membantah perkembangan homologasi telah menimbulkan ketidakpastian pembayaran. KIMU tetap mengusahakan pengelolaan aset yang potensial dan menghasilkan bagi kreditur.

Perusahaan dari Malaysia akan melakukan nota kesepahaman dengan KIMU terkait pengelolaan tambang batu bara pada pekan depan. Kemudian perusahaan tersebut sudah bisa melakukan eksplorasi.

Sidabutar menjelaskan kesepakatan tersebut tidak bisa secara langsung mengembalikan dana kreditur. Terdapat beberapa proses yang harus dilakukan seperti uji tuntas, pemeriksaan dokumen, serta administrasi dengan pemerintah.

Pihaknya akan melakukan pembayaran kepada kreditur berdasarkan kapasitas produksi yang dihasilkan. Perusahaan tersebut berencana untuk membayar sejumlah US$10 juta sebagai uang muka kepada KIMU.

Dia juga telah mencoba untuk menawarkan aset lain seperti hotel di Legian Bali dan kondotel di Cipaku sejak Oktober 2014, tetapi tidak ada pembeli yang berminat hingga saat ini. Keduanya ternyata telah menjadi jaminan di bank.

Selain itu, lanjutnya, aset berupa PT Cipaganti Parahyangan Perkasa ternyata telah berstatus pailit. Namun, sisa penjualan aset tersebut masih bisa diberikan kepada kreditur Koperasi Cipaganti.

Dia meminta para kreditur bersabar karena dalam homologasi tidak ada pernyataan tanggal pasti terkait batas penjualan aset. Koperasi telah diberikan grace period selama 2-3 tahun, sedangkan saat ini baru berjalan 6 bulan.

Dalam perkara yang teregistrasi dengan No. 6/Pdt.Sus-Pem.Perdamaian/2014, Kristina TB Sihombing mengajukan pembatalan perdamaian terhadap Koperasi Cipaganti. Pemohon menyebut bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pembentukan KIMU dan pembayaran kepada kreditur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro