Kabar24.com, JAKARTA -- Langkah KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka dinilai IPW sebagai upaya kriminalisasi terhadapa calon tunggal Kapolri baru pilihan Presiden Jokowi.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai penetapan tersangka Komjem BG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan kriminalisasi dan pembunuhan karakter sehingga KPK justru sudah melangggar hukum.
"Ini sebuah rekayasa kasus, kriminalisasi dan pembunuhan karakter yang harus dilawan semua pihak, termasuk Presiden, Polri dan masyarakat," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane saat diminta komentarnya di Jakarta, Selasa (14/1/2015).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah melayangkan surat penunjukkan Konjem Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun tiba-tiba KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka atas kasus gratifikasi.
Lebih lanjut Neta menegaskan KPK sudah melanggar prosedur hukum dalam melakukan penegakan hukum.
"KPK lebih mengedepankan arogansi dan kesewenang-wenangan tanpa ada proses langsung menetapkan tersangka," kata Neta.
Untuk itu, tambah Neta, Presiden Jokowi harus konsisten dengan tetap mengangkat Komjen BG menjadi Kapolri dan segera memerintahkan Polri mengusut kriminalisasi dan rekayasa kasus yang dilakukan KPK di balik penetapan BG sebagai tersangka.