Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Arif WIbowo mengatakan audit Kementerian Perhubungan menjadi peringatan agar sadar (wake-up call) bagi maskapai penerbangan di Indonesia.
“Ini jadi wake-up call untuk semua penerbangan dalam rangka compliance untuk safety dan security,” kata Arif dalam konferensi khusus menanggapi hasil audit Kementerian Perhubungan, Sabtu (10/1/2014).
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan 61 penerbangan dari 5 maskapai melanggar perizinan yang telah ditetapkan. Salah satu maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia.
Penerbangan yang dilanggar itu terkait rute Makassar-Medan-Jeddah pulang pergi. Kementerian Perhubungan menyatakan ada empat penerbangan Garuda yang melanggar ketentuan perizinan.
Empat penerbangan itu adalah penerbangan Makassar-Medan-Jeddah pulang pergi dengan nomor penerbangan GA-626 (Makassar-Medan) dan GA 986 (Medan-Jeddah) serta GA-987 (Jeddah-Medan) dan GA-627 (Medan-Makassar).
“Berdasarkan keputusan adanya pelanggaran dari Kementerian Perhubungan, pada Jumat malam (9/1) Garuda Indonesia segera melakukan langkah perbaikan dan sesuai izin atau persetujuan yang diberikan Kementerian Perhubungan, selanjutnya penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan yaitu GA-986 (rute Makssar-Medan Jeddah) dan GA-987 (rute Jeddah-Medan-Makassar),” katanya.