Kabar24.com, SURABAYA— Maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) menyatakan siap mengakomodir calon penumpangnya sesuai line penerbangan dari Bandara Internasional Juanda. Rute itu telah dibekukan oleh Perum Air Navigasi (Airnav) Indonesia karena tidak sesuai izin.
Maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) menyatakan siap mengakomodir calon penumpangnya sesuai line penerbangan dari Bandara Internasional Juanda. Rute itu telah dibekukan oleh Perum Air Navigasi (Airnav) Indonesia karena tidak sesuai izin.
Manager Lion Air Cabang Juanda, Kholid Widodo, mengatakan bahwa Lion Air sebenarnya sudah memiliki izin untuk tujuh rute penerbangan dari Surabaya. Namun, Lion Air akan mengambil sikap patuh terhadap putusan pembekuan penerbangan itu.
“Jika pemerintah mengganggap perlu ada perbaikan atau perizinan ulang seperti yang disebutkan, kami akan lakukan perbaikan izin-izin itu,” jelasnya saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/1/2015).
Adapun tujuh rute penerbangan Lion Air dari Surabaya yang dibekukan oleh Perum Airnav Indonesia di antaranya rute Surabaya-Jakarta (JT 597 dan JT 887), Surabaya-Makassar (JT 708), rute Surabaya-Lombok (JT 646 dan JT 882), rute Surabaya-Balikpapan (JT 730), Surabaya-Denpasar (JT 990), Surabaya-Ambon (JT 886), dan rute Surabaya-Solo (IW 1817).
Kholid mengatakan dalam mengakomodir calon penumpang yang sudah membeli tiket penerbangan untuk tujuh rute tersebut, pihaknya berencana menggabungkan jadwal penerbangan pada hari yang sama tetapi jam berbeda. “Jadi tidak ada perbuahan jadwal, hanya jamnya saja yang berubah,” imbuhnya.
Trigana
Selain Lion Air dan Airasia yang beberapa rutenya dibekukan, sejumlah maskapai lain yang berangkat dari Surabaya juga dibekukan yakni, Trigana dan Kalstar.
Adapun izin terbang AirAsia yang dibekukan ada 4 rute yakni Surabaya-Singapura, Surabaya-Jakarta (QZ-7693, QZ-7685, dan QZ-7689), rute Surabaya-Denpasar (QZ-7620), dan rute Surabaya-Bandung (QZ7631). Sedangkan maskapai Trigana yang dibekukan yakni rute Surabaya-Pangkalanbun (IL 712) dan maskapai Kalstar rute Surabaya-Sampit (KD 711).
Kepala Bidang Keamanan dan Penerbangan Otoritas Bandara Wilayah III Mulyono mengatakan rute milik sejumlah maskapai tersebut dibekukan karena adanya perbedaan waktu, seperti jadwal take off pukul 06.00 WIB tetapi tertulis 06.15 WIB.
Menurutnya, perbedaan waktu tersebut sangat membahayakan lalu lintas udara baik domestik maupn internasional. “Untuk itu harus dilakukan perbahan izin penerbangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, keempat maskapai tersebut harus mengajukan izin kembali jika ingin terbang dari Bandara Juanda sesuai dengan rute. Perbahan izin tersebut pun diperkirakan membutuhkan waktu tujuh hari sebelum dilakukan penerbangan. (Kabar24.com)
BACA JUGA: