Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permudah Klaim Asuransi Keluarga Korban AirAsia, Ini Langkah OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jatim bergerak cepat memberikan pendampingan bagi ahli waris yang hendak mengklaim hak asuransi dari korban kecelakaan AirAsia QZ8501, setelah prosesnya ditenggat harus selesai akhir Januari.
Keluarga penumpang korban AirAsia. /Bisnis.com
Keluarga penumpang korban AirAsia. /Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jatim bergerak cepat memberikan pendampingan bagi ahli waris yang hendak mengklaim hak asuransi dari korban kecelakaan AirAsia QZ8501, setelah prosesnya ditenggat harus selesai akhir Januari.

Kepala OJK Regional 3 Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Yuno Kusumo memastikan secepatnya akan membuka posko pelayanan pengajuan klaim dan permintaan informasi dari keluarga korban, terkait biaya ganti rugi kecelakaan pesawat 28 Desember 2014 itu.

“Di sana nantinya juga akan ada perwakilan dari pihak asuransi dan perbankan yang akan bergantian menjaga. Prinsipnya, kami ingin membuka pintu untuk mempermudah pemberian layanan kepada keluarga korban yang membutuhkan,” tuturnya, Kamis (8/1/2014).

Posko tersebut, jelasnya, didirikan di kantor OJK Surabaya, Gedung Bank Indonesia Lantai 4, yang akan beroperasi setiap hari pada jam kerja. Lokasinya sengaja dipilih trpisah dari crisis center kecelakaan AirAsia.

OJK pusat, dua hari sebelumnya, telah memerintahkan seluruh perusahaan jasa keuangan untuk menyelesaikan proses pembayaran klaim asuransi kepada PT Indonesia AirAsia—selaku pemegang polis, bukan kepada keluarga korban—paling lambat akhir bulan ini.

Pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura tersebut mendapat perlindungan asuransi untuk kerugian badan dan mesin, jiwa penumpang, serta pihak ketiga dari PT Jasa Indonesia (Jasindo), yang melakukan co­-asuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas (ASM).

Jasindo dan ASM—yang melibatkan reasurandur Allianz Global Corporate & Sepcialty UK—harus membayar ganti rugi untuk penumpang AirAsia, senilai maksimal Rp1,25 miliar/orang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.77/2011.

Selain itu, AirAsia juga bekerja sama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. dengan memberikan perlindungan asuransi perjalanan bagi penumpang yang membeli melalui maskapai tersebut.

Dayin Mitra memberikan jaminan senilai Rp350 juta/orang untuk satu kali penerbangan, dan Rp715 juta/orang untuk dua kali penerbangan (pulang-pergi) bagi korban yang menggunakan jasanya saat membeli tiket.

“OJK Regional 3 juga menyampaikan kepada Jasindo, Sinar Mas, dan Dayin—maupun perusahaan asuransi lain yang kemungkinan nasabahnya adalah korban kecelakaan itu—untuk segera menuntaskan kewajiban mereka kepada ahli waris korban,” tegas Yuno.

Anggota Komisi XI DPR RI perwakilan Jatim Indah Kurnia berpendapat DPR sebenarnya telah beberapa kali mendesak OJK untuk berperan langsung dalam mengadvokasi dan memfasilitasi ahli waris yang hendak mendapatkan hak klaim asuransi korban.

“Selama ini kami mendengar banyak keluhan bahwa informasi yang diberikan kurang jelas dan simpang siur, sehingga membuat mereka kerepotan untuk melangkah. Apalagi, ada kasus di mana satu keluarga habis dalam kecelakaan itu,” katanya.

Oleh karena itu, sambungnya, dia meminta OJK Regional 3 untuk juga memediasi apabila terjadi dispute saat terjadi ketidaksinkronan antara nasabah dan perusahaan asuransi. “Karena masalah klaim ini pasti panjang. Ini saatnya OJK menjalankan tugas dan fungsinya.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper