Bisnis.com, JAKARTA--Perundingan islah antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie (Ical) masih berisiko menemui jalan buntu meski telah menyepakati sejumlah klausul penyatuan visi.
M.S. Hidayat, ketua juru runding Golkar kubu Ical, mengatakan substansi yang berisiko menggagalkan perundingan a.l. penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan penyatuan personil dari dua kubu. "Ada banyak hal yang belum dibicarakan," kata Hidayat seusai melakukan perundingan dengan juru runding Agung di Markas Golkar, Kamis (8/1/2015).
Untuk penyelesian sengketa hukum, paparnya, akan dibahas dalam perundingan islah pekan depan. Pasalnya kubu Ical berencana mengikuti jejak kubu Agung yang sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta terkait penyelenggearaan Munas Golkar IX di Bali yang mengukuhkan Ical sebagai Uetua Umum periode 2014-2019. "Kami sudah siapkan tim hukum yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra."
Selain kedua substansi itu, permintaan kubu Agung kepada kubu Ical untuk keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP) juga bersiko menghambat jalannya perundingan. Saat ini, kubu Agung kukuh meminta Ical keluar dari KMP agar perundingan islah bisa berjalan tanpa campur tangan pihak ketiga.
"Namun kami tidak bisa, karena itu [berada di KMP] merupakan garis politik kami. Saya yakin lawan runding saya sudah mengerti tentang dukungan ini," kata Hidayat.
Sjarief Cicip Sutardjo, juru runding Ical lainnya, menegaskan pernyataan Hidayat. Perundingan pembahasan visi sudah mencapai 60%. "Sisanya akan dibahas pada Selasa atau Rabu pekan depan," kata Sjarief.
Dengan demikian, pertemuan perundingan yang sudah diadakan sebanyak dua kali di DPP Partai Golkar itu belum memperoleh kemajuan yang berarti. Saat ini, perundingan masih berkutat pada tahap pembahasan visi. Adapun 60% visi yang sudah disetujui itu a.l posisi Golkar sebagai mitra strategis pemerintah.