Kabar24.com, SURABAYA—Pemerintah Kota Surabaya menjamin penggratisan sepenuhnya biaya mutasi pelajar ke sekolah negeri dengan sederet persyaratan ketat baru, termasuk keharusan mengantongi rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya.
Kebijakan tersebut diputuskan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, menyusul terungkapnya kasus pungutan liar senilai Rp30 juta oleh Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Surabaya terhadap siswa pindahan dari Jakarta pertengahan pekan lalu.
Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan mengaku telah mengirim surat edaran tentang penegasan aturan tersebut kepada tiap sekolah di Kota Pahlwan. “[Regulasi itu] dimaksudkan agar pihak sekolah tidak melakukan mutasi sekehendak mereka,” jelasnya, Rabu (71/).
Keputusan itu telah sesuai dengan Peraturan Walikota No.47/2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, bahwa proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri di Ibu Kota Jatim itu tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
Terkait keharusan mengantongi rekomendasi dari Dispendik tingkat provinsi dan kota, Ikhsan menegaskan proses pengurusannya hanya memakan waktu sehari. Sebelum mengajukan rekomendasi, sebutnya, prosedur mutasi harus sudah dipenuhi.
Prosedur itu mencakup adanya pagu sekolah yang dituju, pihak sekolah menyatakan bersedia, serta ada surat keterangan dari sekolah asal untuk pindah. “Kalau sudah ada rekomendasi dari Dispendik provinsi dan kota, ya berarti sudah diterima, tidak ada kaitan dengan hal-hal lain.”
Adapun, aturan mutasi murid lainnya mencakup pertimbangan kemampuan akademik, jenjang pendidikan, jenis pendidikan, status akreditasi, status sekolah, dan daya tampung sekolah yang dituju.
“Khusus untuk peserta didik dari luar Surabaya, syaratnya orang tua murid merupakan penduduk Surabaya yang dibuktikan dengan KK, murid mengikuti orang tua pindah tugas sebagai PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN yang berdomisili di Surabaya,” imbuh Ikhsan.
Sementara itu, perpindahan siswa ke sekolah kawasan hanya dapat dilakukan apabila sekolah asal siswa tersebut juga merupakan sekolah kawasan (eks RSBI) di daerahnya, yang dibuktikan dengan sertifikat RSBI/surat dari Dispendik asal sekolah.
Hal yang perlu digarisbawahi, Dispendik Surabaya melarang mutasi siwa dari sekolah swasta ke sekolah negeri. Pelarangan juga diperuntukkan bagi siswa dari sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama ke sekolah di bawah naungan Dispendik.
“Penempatan usulan perpindahan peserta didik ke sekolah negeri akan diprioritaskan berdasarkan kesepakatan dengan tempat tinggal. Hal ini dibuktikan melalui kartu keluarga, bukan surat keterangan domisili,” ungkap Ikhsan.