Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pemerasan melalui akun Twitter @TrioMacan2000 yang menjerat Edi Sahputra (ES) siap disidangkan menyusul berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan berkas kasus pemerasan terhadap salah satu bos PT Telkom tersebut telah diserahkan bersamaan dengan barang bukti pada 24 Desember 2014.
"Berkas ES sudah P21 dari pekan lalu," katanya melalui pesan singkatnya kepada Bisnis.com, Minggu (4/1/2015).
Di sisi lain untuk berkas Raden Nuh (RN) tersangka lainnya yang juga masih memiliki keterkaitan kasus dengan ES, Rikwanto menyampaikan juga telah menyerahkannya kepada kejaksaan. "Untuk sementara berkas RN belum P21 diharapkan pekan depan bisa P21," ucapnya.
Sementara kepolisian terus memroses kasus tersebut, RN juga menempuh langkah hukum dengan melaporkan dua penyidik Polda Metro Jaya kepada Bidang Profesi dan Pengaman Internal dengan dugaan suap dari pelapor kasus yang menjeratnya yakni Abdul Satar.
Junaedi, Kuasa Hukum Raden Nuh pernah mengatakan keduanya ialah Kanit III Subdit CyberCrime Direktorat Kriminal KhususKompol KhairudinSiregar dan Kanit V KompolSubdit CyberCrime Direktorat Kriminal KhususRoberto Pasaribu.
"RN [Raden Nuh] tahu bahwa dua kanit tersebut menerima uang dari Abdul Satar untuk memperkarakan dirinya. Dia mengklaim memiliki saksi atas itu," katanya.
Selain itu, RN juga melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro JayaKombesPolAris Budiman, dan Kasubdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha.
Ketiganya diadukan oleh RN karena dinilai paling bertanggung jawab atas aksi anak buahnya yang menerima suap dan merekayasa kasus atas dirinya. "Menurut RN harusnya ketiganya mengawal anak buahnya dengan benar dan mengetahui adanya penyuapan tersebut," jelasnya.
Terkait dengan hal itu,Rikwanto membantah adanya aduan terhadap nama-nama yang diduga RN menerima suap dari Abdul Satar.
"Tidak ada peristiwanya ya tidak masalah. Saya sudah cek tidak ada itu," ujarnya.
Seperti yang diketahui, ED dan RN dilaporkan 2 orang yang berbeda atas dugaan yang sama yakni pemerasaan. ES dilaporkan oleh salah satu bos Telkom Arip Prabowo, sedangkan RN oleh Abdul Satar.