Kabar24.com, PEKANBARU—Kejaksaan Tinggi Riau mengklaim berhasil menyelamatkan kekayaan negara senilai Rp33,76 miliar dari kasus tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara yang ditangani sepanjang 2014.
Setia Untung Arimuladi, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, mengatakan bidang tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan kekayaan negara senilai Rp10,67 miliar sepanjang tahun lalu, sedangkan keuangan negara yang dipulihkan dari bidang perdata dan tata usaha negara mencapai Rp23,09 miliar.
“Tahun lalu Kejaksaan Tinggi Riau menyidik 43 perkara tindak pidana khusus, dan masih ada 51 perkara lain yang dalam tahap penuntutan,” katanya di Pekanbaru, Jumat (2/1/2014).
Setia Untung menuturkan bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Riau juga telah melakukan 44 nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan lembaga lain, menandatangani 150 surat kuasa khusus, memberikan pertimbangan hukum terhadap 28 kegiatan, dan melakukan pelayanan hukum terhadap 65 kasus yang terjadi.
Menurutnya, sepanjang tahun lalu bidang pidana umum juga mampu menangani 5.124 perkara, yang terdiri dari 2.449 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), 647 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, dan 2.028 perkara tindak pidana umum lainnya.
“Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau juga mengusulkan dikeluarkannya sembilan Keputusan Jaksa Agung terkait cegah tangkal ke luar negeri terhadap tersangka, dan perpanjangan delapan perpanjangan pencegahan ke luar negeri,” ujarnya.