Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UKP4 Berakhir, Presiden Terbitkan Pepres BPKP

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kedudukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Di bawah Presiden. /Bisnis.com
Di bawah Presiden. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kedudukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

"Fungsi monitoring dan evaluasi yang dilakukan UKP4, akan dilakukan oleh Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang per hari ini perpresnya sudah keluar, langsung di bawah Presiden. Jadi Presiden langsung memiliki ribuan auditor yang bisa membantu Presiden melakukan pengawasan keuangan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Andi mengatakan selain BPKP, Presiden juga telah menunjuk Kepala Staf Kepresidenan yang nantinya akan memberikan informasi strategis dan juga membangun komunikasi politik dengan lembaga dan juga perseorangan.

"Tugasnya memberikan info strategis pada Presiden, membantu Presiden merancang komunikasi politik antarlembaga dan ke publik. Membantu Presiden mengidentifikasi isu strategis. Jadi nanti kedepannya akan ada pejabat eselon 2 yang bergerak di bidang komunikasi, politik,. karena berkaitan dengan informasi strategis, akan ada semacam direktur informasi strategis, didalamnya juga akan membantu Presiden melihat pencapaian hasil pembangunan ke depan," katanya.

UKP4 Berakhir

Sementara itu per 31 Desember 2014, masa tugas Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) berakhir. Beberapa fungsi UKP4 akan dilakukan oleh Seskab, Kepala Staf Kepresidenan.

"UKP4 itu deputi-deputinya hari ini per 31 Desember masa tugasnya berakhir. Yang dipertahankan dari UKP4 yang ada sekarang adalah "Lapor!" , sistem itu masih dipertahankan. ada satu lagi S I P, (Sistem Informasi perizinan) itu nanti yang di minggu kedua Januari akan dilebur ke sistem one national stop service oleh BKPM," kata Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper