Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Agama terus berupaya melakukan perbaikan layanan pencatatan nikah menyusul maraknya persoalan gratifikasi KUA dan pelaksanaan nikah siri akhir-akhir ini.
Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan pelayanan pencatatan nikah merupakan salah satu target reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Bimas Islam yang dilakukan melalui pendekatan sistemik.
Kantor Urusun Agama (KUA) sebagai lembaga pencatat perkawianan memiliki fungsi penting untuk mewujudkan kemaslahatan umum, khususnya kepastian dan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga muslim terhadap akibat yang ditimbulkan oleh perkawinan.
Selain melayani proses administrasi perkawinan, lanjut Machasin, kerja KUA juga berhubungan langsung dan bahkan hidup bersama dengan tradisi dan norma masyarakat.
“Kepala KUA dan penghulu berperan sebagai tokoh masyarakat dan tokoh agama, bahkan menjadi rujukan informasi keagamaan bagi masyarakat di Kecamatan,” kata Machasin seperti dikutip laman Kementerian Agaman, Rabu (24/12/2014).
Tidak kalah penting dari itu semua, Ditjen Bimas Islam senantiasa melakukan sosialisasi PP No 48 dan PMA No 46 tahun 2014, serta penegasan dukungan pemberantasan gratifikasi oleh masyarakat.
“Penghulu itu banyak mengerjakan urusan Islam mulai dari MTQ, zakat, wakaf, masjid, semua dilakukan KUA, kerja yang fungsinya banyak namun pegawainya tidak banyak,” tegas Machasin.