Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat, Biaya dan Cara Daftar Pernikahan di KUA Terbaru

Aturan terbaru mengenai syarat, biaya dan cara daftar pernikahan di KUA.
Ilustrasi akad nikah/Pixabay
Ilustrasi akad nikah/Pixabay

Bisnis.com, SOLO - Melangsungkan pernikahan secara sederhana kini banyak dilakukan oleh pasangan.

Selain menghemat biaya, uang pernikahan bisa dipakai untuk keperluan lain.

Apabila ingin menikah yang sederhana dengan biaya yang tak banyak, pasangan bisa melakukan akad nikah di KUA.

Dikutip dari laman jateng.kemenag.go.id, biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya dengan syarat prosesi pernikahan harus dilakukan di KUA pada jam kerja operasional di hari Senin sampai Jumat.

Akan tetapi, pasangan calon pengantin akan dimintai biaya Rp600 ribu apabila akad nikah dilakukan di luar KUA.

Kemudian, pasangan juga bisa dimintai biaya tambahan apabila mengikuti bimbingan pranikah yang diberikan oleh KUA.

Diketahui, biaya Rp600 ribu yang diberikan oleh calon pengantin tersebut bukan untuk biaya pencatatan nikah. Melainkan untuk biaya transportadi dan jasa profesi penghulu.

Sementara untuk syarat dan cara daftar akad nikah yakni pasangan bisa datang ke KUA dengan membawa dokumen:

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 2x3 latar biru (5 lembar)
  • Pas foto ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  • Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3)
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5) Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya. Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  • Surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja.

Setelah itu, berkas akan dilakukan verifikasi oleh petugas KUA. Apabila berkas disetujui, maka calon pengantin bisa melakukan bimbingan pernikahan di KUA setempat.

Pemberian buku nikah akan dilakukan langsung oleh petugas KUA sesaat setelah melangsungkan akad nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper