Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama menegaskan jika sewa pemondokan haji, baik di Makkah maupun di Madinah, bisa dilakukan untuk jangka panjang.
Karena itu, menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS), perlu dipertimbangkan untuk melakukan kontrak pemondokan jangka waktu tiga tahun sampai lima tahun ke depan.
Jika tidak dilakukan kontrak, katanya, sewa pemondokan akan mahal. Lebih dari itu, kementerian kerap disibukkan dengan penyediaan pemondokan setiap tahunnya.
“Ini yang kerap membuat ongkos haji mahal dan kita kalah bersaing dengan negara lain, misal Malaysia, Turki, Iran, dan sebagainya,” ujar Menag seperti dikutip laman Kementerian Agama, Senin (22/12).
Menyikapi masalah itu, Kemenag tengah menyiapkan sekaligus meyakinkan kepada DPR sebagai lembaga yang menyetujui anggaran.
“Ini sebagai langkah untuk membenahi pelayanan ibadah haji,” ujarnya.
Kontrak Pemondokan Haji Dipertimbangkan Jangka Panjang
Kementerian Agama menegaskan jika sewa pemondokan haji, baik di Makkah maupun di Madinah, bisa dilakukan untuk jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024
12 jam yang lalu