Kabar24.com, JAKARTA—Beleid yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, UU No. 39/2004, dinilai mendesak masuk dalam program legislasi nasional DPR.
Hal itu diungkap oleh anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini.
“Pasalnya, aspek perlindungan TKI masih lemah karena itu harus melakukan penguatan melalui UU,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (22/12).
Dalam masa sidang yang dimulai pada 12 Januari 2015, Fraksi Nasdem, tempat Amelia bernaung, akan dorong badan legislasi (baleg) DPR untuk memasukkan RUU tentang perubahan beleid itu dalam prolegnas 2015.
Menurutnya, laporan yang masuk tentang masalah TKI, paparnya, termasuk masalah 203 anak buah kapal (ABK) di Trinidad dan Tobago yang belum terselesaikan. “Hal itu menunjukkan masih lemahnya aspek perlindungan Pemerintah terhadap TKI.”
RUU perubahan ini, jelasnya, hendaknya mengutamakan perbaikan sistem penempatan dan perlindungan di dalam negeri karena sebagian besar permasalahan TKI bersumber dari dalam negeri. “Jelas, masalah TKI ini perlu perbaikan segera."