Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penaikan Batasan Usia Nikah Berpotensi Negatif

Rencana penaikan batasan usia menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun dalam pasal 7 ayat 1 UU No.1/1974 tentang perkawinan dinilai justru akan memberikan dampak negatif terhadap anak-anak Indonesia.

Kabar24.com, JAKARTA--Rencana penaikan batasan usia menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun dalam pasal 7 ayat 1 UU No.1/1974 tentang perkawinan dinilai justru akan memberikan dampak negatif terhadap anak-anak Indonesia.

Elly Risman, psikolog Yayasan Buah Hati yang dihadirkan sebagai Ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam persidangan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) diajukan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) mengatakan, jika batasan menikah dinaikkan menjadi 18 tahun justru semakin membuka luas pintu perzinahan di kalangan remaja.

Dengan batasan usia 16 tahun saja, ditemukan angka kasus hamil di luar nikah hingga aborsi yang terus meningkat di kalangan remaja Indonesia.

“Dari penaikan batasan usia itu yang terjadi bukan hanya perzinahan, namun yang lebih parah adalah membuat rakyat berbohong,” katanya seperti dilansir situs resmi MK, Jumat (19/12).

Sesuai dengan data Australian Consortium for `In-Country` Indonesian Studies menemukan fakta 43% dari 100 kelahiran dilakukan oleh remaja usia 15-16 tahun.

“Sekarang 800.000 dari 2,4 juta aborsi tiap tahun dilakukan anak SMP. Kalau kita naikkan bagaimana?” tanyanya.

Untuk itu, Elly meminta kepada Majelis Hakim MK tetap mempertahankan Pasal 7 ayat (1) usia nikah 16 tahun.

Sementara itu, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) memiliki pendapat berbeda. Albertus Patty selaku perwakilan PGI yang juga hadir sebagai ahli menjelaskan bahwa regulasi negara yang membolehkan anak perempuan dinikahkan atau menikah dalam usia 16 tahun, sama artinya negara telah merebut masa depan anak-anak perempuan.

Dengan regulasi itu, paparnya, negara dinilai merebut kesempatan anak-anak perempuan untuk bertumbuh, dan terutama akan merebut kebahagiaan mereka, dan menempatkan dalam bahaya dan bahkan kematian.

“Berdasarkan argumentasi di atas, dan berdasarkan berbagai pertimbangan yang sudah kami sebutkan di atas, maka kami berpandangan bahwa pernikahan dini atau pernikahan anak-anak khususnya perempuan di bawah usia 18 tahun adalah pernikahan yang tidak menghargai sakralitas tubuh manusia,” tegasnya.

Dalam pokok permohonannya YKP menyatakan usia minimal 16 tahun yang diatur dalam UU Perkawinan dinilai terlalu beresiko untuk masa pertumbuhan seorang perempuan, sehingga terjadi perebutan gizi antara si ibu dan janin yang akan dikandungnya.

Selain itu, banyaknya perkawinan di usia tersebut berbanding lurus dengan banyaknya angka perceraian.

Lebih lanjut Pemohon menyatakan bahwa batasan usia 16 tahun dalam UU tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena dalam beberapa UU yang lain, seperti UU Perlindungan Anak dinyatakan bahwa batasan usia dewasa seseorang adalah 18 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper