Kabar24.com, SEMARANG— Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah setempat perihal rencana pelaksanaan eksekusi mati yang akan dilaksanakan di wilayah hukum provinsi ini.
"Koordinasi dengan Polda tentang pengamanan serta pelaksanannya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Jumat (19/12/2014).
Namun, Hartadi belum bersedia menjelaskan secara detail teknis pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
"Jawa Tengah ini kan hanya ketempatan," tambahnya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Kartuti Sulistinah membenarkan tentang surat pemberitahuan dari kejaksaan perihal koordinasi tentang pelaksanaan eksekusi.
"Suratnya ditujukan kepada Kapolda dan sudah ditindaklanjuti," katanya.
Dalam surat pemberiatahun itu juga belum menyampaikan teknis pelaksanaan hukuman eksekusi mati tersebut.
Siap Bantu
Kartuti menuturkan Polda Jawa Tengah siap membantu kelancaran serta kondusifitas situasi berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi setempat perihal rencana eksekusi mati terhadap satu terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap.
"Ada surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi tentang rencana eksekusi, tapi hanya satu terpidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin.
Menurut dia, pemberitahuan tersebut berkaitan dengan pemohonan persetujuan untuk meminjam tempat di Nusakambangan sebagai lokasi eksekusi.
"Surat pemberitahuan ini sudah kami teruskan ke Jakarta," tambahnya.
Eksekusi mati para terpidana kasus narkotika yang akan dilaksanakan pada tahun ini tinggal menunggu surat dari Kejaksaan Agung. Eksekusi mati para gembong narkotika ini merupakan bagian dari menuju Indonesia bebas narkotika pada 2015. (Bisnis.com)